Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh seorang wanita yang sedang haid adalah tentang hukum memotong rambut dan kuku. Apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Dan apakah wanita yang sedang
haid boleh bersisir dan meninggalkan rambut yang sudah jatuh lepas darinya
ataukah harus disimpan dan disucikan dikala haidnya sudah berhenti?
Ada sejumlah pendapat yang perlu disampaikan di sini sesuai dengan perbedaan pandangan para ulama tentang hal ini. Berikut pemaparannya.






